MAKLUMAT PELAYANAN Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014

UPT Puskesmas Tonrorita sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dasar memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah diakses, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sesuai amanat Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, Puskesmas Tonrorita menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen nyata dalam meningkatkan mutu layanan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja Kecamatan Biringbulu.
Maklumat Pelayanan ini menjadi pernyataan resmi bahwa setiap petugas, unit layanan, dan seluruh unsur penyelenggara pelayanan publik di Puskesmas Tonrorita bertekad memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Standar tersebut mencakup kecepatan layanan, kepastian prosedur, kepastian biaya, kompetensi petugas, kenyamanan sarana-prasarana, serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat.
Dalam menjalankan tugas, Puskesmas Tonrorita juga berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan melalui evaluasi rutin, penanganan pengaduan masyarakat, peningkatan kompetensi petugas, serta pengembangan inovasi pelayanan seperti layanan jemput bola, penguatan sistem informasi, dan optimalisasi pelayanan promotif-preventif.
Sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, Puskesmas Tonrorita menyatakan kesediaan untuk menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, Puskesmas juga siap memberikan kompensasi kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya Maklumat Pelayanan ini, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian dan kepercayaan bahwa Puskesmas Tonrorita senantiasa mengutamakan kualitas pelayanan dan menjunjung tinggi integritas dalam melayani.
Maklumat Pelayanan Puskesmas Tonrorita:
“Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, melakukan perbaikan secara terus menerus, dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Posting Komentar untuk "MAKLUMAT PELAYANAN Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014"