Pelayanan kesehatan masyarakat harus mengacu pada standar yang jelas agar tercapai kepuasan dan mutu pelayanan. UPT Puskesmas Tonrorita sebagai salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertama selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan 14 Komponen Standar Pelayanan Publik.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Dasar Hukum
Setiap pelayanan di UPT Puskesmas Tonrorita berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta regulasi Kementerian Kesehatan.
2. Persyaratan
Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan harus memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, seperti membawa KTP, Kartu BPJS, atau dokumen lain yang dibutuhkan.
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Alur pelayanan dibuat sederhana dan transparan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, hingga pelayanan obat, sehingga memudahkan masyarakat.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
UPT Puskesmas Tonrorita menetapkan standar waktu untuk setiap jenis layanan, misalnya waktu tunggu pendaftaran, pemeriksaan, maupun tindakan medis.
5. Biaya/Tarif
Seluruh biaya pelayanan diinformasikan secara terbuka, jelas, dan terjangkau. Untuk peserta BPJS, sebagian besar layanan diberikan gratis sesuai ketentuan.
6. Produk Pelayanan
Produk layanan yang diberikan meliputi pelayanan medis dasar, gizi, KIA, imunisasi, laboratorium sederhana, hingga pelayanan kesehatan lingkungan.
7. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
Puskesmas menyediakan ruang tunggu, ruang periksa, ruang bersalin, farmasi, laboratorium, serta fasilitas ramah disabilitas.
8. Kompetensi Pelaksana
Petugas kesehatan di Puskesmas Tonrorita memiliki kompetensi sesuai standar profesi, mulai dari dokter, perawat, bidan, tenaga gizi, hingga analis laboratorium.
9. Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan secara berkala oleh kepala Puskesmas bersama tim, untuk memastikan mutu pelayanan selalu terjaga.
10. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun saran melalui kotak pengaduan, nomor layanan, atau langsung kepada petugas.
11. Jumlah Pelaksana
Jumlah tenaga kesehatan disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan masyarakat, sehingga pelayanan tetap efektif.
12. Jaminan Pelayanan
Puskesmas menjamin pelayanan diberikan sesuai standar, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Seluruh prosedur dilakukan sesuai standar medis, termasuk penerapan kebersihan, sterilisasi alat, hingga pencegahan infeksi.
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kualitas SDM dan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas Tonrorita.
Kesimpulan
Dengan menerapkan 14 Komponen Standar Pelayanan Publik, UPT Puskesmas Tonrorita berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, aman, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Pelayanan kesehatan yang prima bukan hanya soal cepat, tetapi juga soal kepastian, keterbukaan, dan kenyamanan.
Posting Komentar